IMPLIKASI KEBEBASAN PERS DI TENGAH MASYARAKAT INDONESIA

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Semenjak memasuki era reformasi, ada begitu banyak hal atau permasalahan yang muncul menyertai awal era ini. Setelah selama 32 tahun Indonesia mengalami kekuasaan orde baru yang dinilai otoriter dan membatasi kebebasan masyarakat dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Pada masa orde baru hubungan yang tercipta antara pemerintah dan masyarakat dirasakan tidak terjadi hubungan yang timbal balik. Jalan penghubung antara pemerintah dan masyarakat sangat terbatas. Sehingga yang tercipta justru hubungan satu arah, yaitu pemerintah memiliki kebijakan-kebijakannya sendiri dan masyarakat hanya menyesuaikan dan mematuhi segala kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pada masa itu.
Dalam hubungan antara masyarakat dan pemerintah dibutuhkan jalan atau jembatan yang dapat mempertemukan mereka. Jembatan atau jalan ini lah yang disebut sebagai media massa. Media massa dikatakan sebagai penghubung karena merupakan sarana atau alat berkomunikasi yang dinilai memiliki sikap yang netral dan dapat memberikan solusi dan tempat di mana masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan terbaru yang terjadi di dalam pemerintahan. Namun apa yang terjadi kemudian. Kedudukan dan peran media massa di sini pun tidak dapat berjalan dengan maksimal. Meskipun pada saat itu media massa dinyatakan sebagai sarana berkomunikasi tetap saja yang terjadi di lapangan adalah media massa tetap diduduki dan dikuasai oleh pemerintah. Sehingga berita dan isu yang dimunculkan akan terasa lebih pro atau mendukung pemerintah dibanding untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat luas.
Diketahui bahwa Indonesia memakai teori sistem pers pembangunan yang kemudian lebih dikenal sebagai sistem pers Pancasila. Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984) merumuskan Pers Pancasila sebagai berikut: "Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945." Hakekat Pers Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.
Namun apa yang dinyatakan tersebut pada masa orde baru dinilai bahwa pers tetap tidak dapat bergerak bebas dan berada di bawah tekanan yang dilakukan oleh pemerintah pada waktu itu sehingga membuat pers sangat terbatas dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dapat dikatakan bahwa pers dapat bertindak dan bebas menyebarkan informasi namun selama itu tidak menyangkut permasalahan politik dan pemerintahan. Begitu sulitnya gerak pers pada masa orde baru tersebut kemudian terobati dengan keruntuhan rezim tersebut. Dimulainya era reformasi dianggap memberikan nafas baru bagi kehidupan pers. Seperti lepas dari belenggu yang berkepanjangan, pers menjadi lega dan dapat bergerak bebas. Namun bebasnya pers dari belenggu tersebut ternyata memberikan dampak yang beraneka ragam pada pers, pemerintah dan masyarakat sendiri. Pengertian atau pemahaman tentang kebebasan pers disalah artikan. Pers saat ini jadi berani bersikap dan berperilaku tanpa menunjukan atau menggunakan etika-etika jurnalisme yang ada. Kembali lagi yang terkena imbasnya adalah masyarakat, karena masyarakat sudah telanjur memberikan kepercayaan kepada pers sebagai jembatan mereka untuk berkomunikasi dan penghubung antara pemerintah dan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat. Pengaruh yang ditimbulkan tentu saja dapat membahayakan keharmonian bangsa. Oleh karenanya patut dibahas di sini mengenai kebebasan pers atau pers yang bebas? Dan bagaimana masyarakat menganggap atau melihat pers pada masa sekarang ini, akankah mereka serta merta mempercayakan pers sebagai satu-satunya media atau sarana bagi mereka untuk berkomunikasi.

B. Tujuan
Masyarakat telah telanjur percaya pada media massa dalam hal ini yaitu pers sebagai tempat mereka mendapatkan informasi seputar kehidupan bermasyarakat dan masyarakat telah menganggap pers sebagai sarana atau jembatan penghubung antara mereka dan pemerintah dan antar masyarakat sendiri. Media massa dan pers adalah sarana berkomunikasi yang paling ideal dan paling mudah diakses oleh masyarakat. Ketika kepercayaan masyarakat terhadap media massa dan pers begitu besar, sedangkan yang terjadi adalah pers sudah tidak lagi bersikap netral, selain itu kebanyakan dari pers dan media massa pada masa sekarang ini cenderung memberikan atau mengangkat berita yang kurang bersifat edukatif dan hanya sekedar memberikan hiburan saja. Oleh karena itu dikhawatirkan masyarakat mulai kehilangan sikap kepercayaan kepada pemerintah dan yang dikhawatirkan lagi jika ini terus menerus berlangsung, Indonesia akan mengalami kekacauan karena sudah hilangnya rasa saling percaya didalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Untuk itu maka perlu dikaji lebih dalam lagi mengenai kebebasan pers atau media massa yang sebenarnya merupakan kekuatan baru dalam pemerintahan yang dapat menciptakan hubungan yang harmoni anatara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini demokrasi yang diharapkan oleh media massa terjadi malah justru kebablasan dan dianggap telah melanggar norma-norma dan ditakutkan akan malah menambah kekacauan dan cerminan buruk masyarakat terhadap pemerintah dan terhadap masyarakat sendiri. Demokrasi masih sangat jauh dari apa yang dicita-citakan, karena Indonesia belum dapat memahami arti dari demokrasi itu sendiri.

II. RUMUSAN MASALAH

A. Isi dan Pembahasan
Kerja pers diatur oleh sistem sosial politik dimana sebuah bangsa hendak mengawasi sikap dan perilaku sampai pikiran dari tiap orang dan berbagai kelembagaan sosial yang ada. Sehingga pers di sini merupakan bentuk dari komunikasi massa, pers juga dapat dikatakan sebagai jembatan penghubung dan sebagai sistem kontrol sosial antar individu dan antar lembaga. Dengan kata lain, secara sederhana pers dapat dikatakan sebagai alat komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan masyarakat dengan masyarakat.
Dalam sebuah negara, pers memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
1. Informasi
• Fungsi pers di sini hanyalah memberikan informasi kepada masyarakat tentang suatu topik tertentu tanpa ada pemaknaan atau pengetahuan yang secara langsung di dapatkan oleh masyarakat ketika mendengar, melihat atau membaca topik tersebut. Misalnya topik tentang perceraian artis atau pemberitaan artis yang sedang merayakan ulang tahun. Hal tersebut hanya sekedar memberikan informasi mengenai artis tersebut tetapi tidak bermakna bagi masyarakat.
2. Edukasi
• Selain memberikan informasi fungsi pers di sini juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat lebih memahami suatu hal dan dapat lebih memiliki makna. Namun, agak sulit sebenarnya membedakan suatu berita apakah itu memiliki fungsi edukasi ataukah informasi. Oleh karena itu masyarakat harus lebih jeli memandang suatu berita. Perbedaan yang mendasar dari kedua fungsi itu adalah jika berita tersebut memiliki fungsi edukasi, maka di dalamnya terdapat pemaknaan dan pemahaman bagi para pembacanya.
3. Hiburan
• Fungsi pers lainnya adalah sebagai hiburan. Hiburan di sini adalah ketika para pembaca membaca suatu berita dan mereka merasa terhibur dengan pemberitaan tersebut. Tidak ada efek lainnya bagi masyarakat. Dan tidak menimbulkan pendapat pro dan kontra. Masyarakat hanya membaca dan menikmati apa yang tertulis di dalamnya.
4. Lembaga sosial
• Pers sebagai lembaga sosial, dikatakan seperti itu karena pada dasarnya pers tidak dapat dilepaskan dari peran serta masyarakat. Dapat dikatakan bahwa pers merupakan cerminan dari masyarakat itu sendiri. Bagaimana kualitas pers itu sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Namun, tidak dipungkiri pers mengalami dilema tersendiri. Apakah akan terus memegang prinsip dan etika jurnalisnya ataukah harus mengikuti permintaan pasar yaitu masyarakat. Karena masyarakat yang sebenarnya memilih pers. Bukan pers yang memilih masyarakat. Sehingga terkadang pers yang ada justru menjauhi etika jurnalis dan sangat berhati-hati dalam memilih topik atau berita yang akan diangkat ke tengah masyarakat. Pemahaman mengenai pers sebenarnya juga dilihat menurut perspektif masing-masing individu. Sehingga setiap masyarakat memiliki pandangan yang berbeda tentang pers itu sendiri.

Dari beberapa fungsi pers tersebut kemudian dapat dipahami bahwa pers memiliki peran dan tugasnya di dalam masyarakat. Namun permasalahannya yang terjadi adalah ketika pers kehilangan kendalinya dan tidak lagi memperhatikan etika-etika yang ada. Kebebasan pers yang dinginkan demi kepentingan masyarakat dan pemerintah harus dilaksanakan dengan beberapa hal:
1. Penuh tanggung jawab terhadap stabilitas nasional, keamanan dan ketertiban umum.
2. Landasan sikap yang dewasa dan dalam suasana yang harmoni terhadap lingkungan, sehingga dapat merangsang tumbuhnya kreativitas masyarakat dan tidak menimbulkan ketegangan-ketegangan.

Untuk menciptakan atau menjalankan peran pers seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa pers membutuhkan kebebasan dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Seperti dalam mencari informasi, narasumber dan kebebasan dalam menentukan bentuk pemberitaannya sendiri. Pers dapat memberikan informasi dan pendidikan kepada masyarakat selama itu bersifat positif. Namun yang terjadi di Indonesia, kebebasan pers mengalami kesalahpahaman akan arti bebas itu sendiri. Adanya penyimpangan-penyimpnagan yang terjadi yang justru memojokkan salah satu pihak dan memberikan pemikiran atau pandangan negatif sehingga pers pada saat ini telah melewati batas dan tidak dapat dikatakan lagi sebagai jembatan yang baik. Karena berita atau isu yang kemudian dimunculkan oleh pers seakan-akan tidak bersifat netral dan tidak memberikan nilai-nilai positif bagi masyarakat secara luas.
Selain permasalahan pers (media cetak), media elektronik misalnya saja televisi saat ini juga sudah tidak dapat terkontrol lagi. Setiap tayangan yang ada dinilai tidak mencerminkan atau memberikan informasi yang bersifat mendidik. Seperti tayangan sinetron dan berita kriminal. Penempatan waktu atau jam tayang tidak disesuaikan dengan jam belajar anak-anak. Seperti berita kriminal yang ditayangkan pada pukul 11.00, padahal waktu tersebut adalah waktu di mana anak-anak pulang dari sekolah. Sedangkan para orang tua masih sibuk bekerja. Sehingga anak-anak terbiasa menonton televisi dengan tayangan kriminal setiap hari, itu mengakibatkan anak-anak menjadi nakal dan bertindak meniru adegan yang ada di televisi yang mereka tonton. Sama halnya dengan tayangan sinetron di sore sampai malam hari. Sinetron yang ditayangkan di televisi terlalu banyak dan tidak ada unsur pendidikannya. Hanya memberikan hiburan bagi para penontonnya. Selain itu menjamurnya tayangan gosip juga memberikan pengaruh buruk dan menimbulkan pikiran-pikiran negatif kepada salah satu pihak.

B. Analisis
Terbukti bahwa kebebasan yang didapatkan oleh media massa dan pers telah melewati batas. Seolah-olah tidak ada yang membatasi ruang gerak pers lagi. Bahkan di dalam kasus media cetak, mulai muncul surat-surat kabar yang menampilkan berita dengan judul artikel menggunakan bahasa yang nyeleneh dan memuat gambar wanita yang berpakaian minim. Selain itu ada beberapa permasalahan yang ditimbulkan dengan kebebasan yang didapatkan oleh media massa pada era reformasi ini. Misalnya saja pada kasus yang terjadi belum lama ini, yaitu ketika ada anak yang memukuli teman sekolahnya karena ia menonton tayangan smack down di tv. Dan ada kasus lainnya yaitu ketika ada berita STPDN muncul kepermukaan tidak berselang lama ada kejadian yang sama yang di alami di tempat lain IPDN. Begitu juga dengan munculnya berita mengenai mutilasi yang dilakukan oleh Ryan beberapa waktu lalu, mengakibatkan mulai muncul banyaknya kejadian mutilasi-mutilasi lainnya. Tidak hanya itu saja, dari tayangan sinetron juga mempengaruhi gaya hidup dan cara berpakaian masyarakat. Karena mereka menganggap bahwa apa yang dikenakan oleh artis dalam sinetron seperti seragam sekolah yang sangat ketat dan dengan memakai rok yang pendek, menimbulkan pencitraan terhadap ”gaul”. Permasalahan terbaru mengenai pers adalah ketika Aburizal Bakrie melaporkan koran Tempo ke pengadilan karena dugaan pecemaran nama baik dan memberikan pemberitaan tanpa seijin Aburizal Bakrie.
Dari hal tersebut dapat terlihat bahwa apa yang terdapat dan diangkat di media massa dapat menjadi contoh bagi masyarakat, atau justru media massa memunculkan isu tersebut karena memang mencerminkan masyarakat Indonesia yang sebenarnya. Tetapi melihat pengaruh yang diberikan dari media massa kepada masyarakat. Maka seharusnya kontrol sudah harus diberlakukan terhadap pemberitaan, isu maupun program-program tayangan yang ada. Karena media massa tersebut secara tidak langsung menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpikir, berdialog dan berpendapat mengenai isu-isu tersebut.
Apa yang kemudian terlihat adalah semua yang dilakukan oleh media massa hanyalah mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan pendapat dan akibat yang terjadi di masyarakat. Sebenarnya menanggapi permasalahan ini, pemerintah juga tidak hanya diam saja. Meskipun sangat terasa perbedaan antara kontrol yang dilakukan pemerintah pada masa orde baru dengan kontrol yang dilakukan pemerintah pada masa reformasi. Media massa seperti keluar dari belenggu yang mengekang dan akibatnya sekarang media massa jadi tidak terkendali. Penyebabnya adalah transisi dari rezim yang otoriter ke rezim yang ingin menegakkan demokrasi. Namun penegakan demokrasi tersebut tidak dapat dipahami dan dimengerti selain itu juga masyarakat Indonesia masih sulit untuk belajar berdemokrasi.

III. PENUTUP
A. Solusi dan kesimpulan
Hadirnya pengawasan terhadap pers sebenarnya juga demi kebaikan dan kelangsungan pers itu sendiri. Karena masyarakat pun telah menganggap pers sebagai jembatan antara mereka dengan pemerintah. Secara garis besar, kontrol atau pengawasan tersebut terdiri dari 2, internal dan eksternal.
1. Internal.
- Aktor yang ada di dalamnya adalah elemen-elemen dalam pers itu sendiri, yang berhadapan langsung dengan sistem politik, sosial, agama, budaya, dan lain-lain.
- Adanya self-regulation yaitu aturan sendiri yang diciptakan untuk menilai baik buruk suatu pers.
2. Eksternal.
- Aktor yang bersangkutan adalah pemerintah dan hukum-hukum yang berlaku di dalamnya juga masyarakat luas.
- Masyarakat: lembaga konsumen informasi.
- Pemerintah: dengan hadirnya UU yang memberikan batasan-batasan pada pers, prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh pers dan tidak boleh dilanggar ( surat izin penyiaran ), selain itu juga dalam permasalahan ekonomi yang membuat pers tidak dapat bergerak secara leluasa ( TVRI masuk ke dalam APBN sehingga tidak dapat mengkritik pemerintah ).

Jika self regulation berjalan lancar maka akan lebih bijak untuk para jurnalis atau suatu pers karena lebih baik diselesaikan oleh dewan pers dibandingkan jika sudah masuk ke pengadilan. Pengawasan secara internal dan eksternal tersebut sebearnya memiliki penghubung. Penghubung di antara keduanya disebut Co-Regulation.
Self regulation dibagi menjadi 3:
1. Pure self regulation (dilakukan oleh seluruh organisasi dalam pers ).
2. Self control – self organization (dalam suatu organisasi pers tertentu terdapat aturan yang terdapat di dalam organisasi tersebut, seperti buku saku mengenai hal-hal yang harus dilakukan atau etika-etika yang harus dipatuhi wartawan di RCTI).
3. Co regulation – regulated – self regulation (merupakan perpanjangan tangan dari negara).

Keberhasilan demokrasi pada era reformasi ini dalam kaitannya dengan kebebasan pers dan kebebasan masyarakat dalam berpendapat, berdiskusi serta berdialog tetap tidak lepas dari peran serta ketiga komponen atau aktor yaitu pemerintah, masyarakat dan pers.
Pers harus dapat menjaga kedudukannya dan tetap mengikuti etika-etika yang telah tertulis dan disepakati bersama. Ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan oleh pers, antara lain:
1. Tetap menjaga sikap netral terhadap setiap kasus dan isu yang dimunculkan.
2. Dapat menjadi penghubung dan dapat membantu dalam mencari penyelesaian dalam suatu kasus.
3. Menjaga dan menghormati hak-hak asasi manusia, sehingga tidak terjadi permasalahan pengrusakan nama baik seseorang.
4. Peka terhadap cara penyajian berita, dalam hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga agar tidak terjadi pemeritaan yang menyinggung permasalahan SARA.
5. Meskipun kontrol sosial perlu dalam membawakan aspirasi-aspirasi masyarakat namun, pelaksanaanya harus tetap memperhatikan terpeliharanya stabilitas nasional dan ketertiban umum.

Andil dari pemerintah pun juga patut dilakukan untuk menjaga norma dan ketertiban yang ada:
1. Pemerintah dapat mengerti dan memahami pers sebagai alat komunikasi timbal balik dan membuat pers tetap tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
2. Pemerintah bersifat terbuka dan memberikan respon yang positif dalam menanggapi saran-saran atau kritik-kritik pers.
3. Pemerintah tetap memberikan arahan pada pers agar menciptakan pertumbuhan dan perkembangan pers yang sehat (bebas dan bertanggung jawab).
4. Pemerintah tetap menyediakan fasilitas-fasilitas kepada pers agar pers dapat terus tumbuh dan berkembang.

Selain itu juga dibutuhkan peran masyarakat untuk menciptakan pers yang sehat yaitu dengan:
1. Memanfaatkan pers sebagai sarana atau alat pemberi informasi yang bersifat mendidik penampung aspirasi masyarakat.
2. Masyarakat harus kritis menghadapi isu dan pemberitaan yang muncul.
3. Pers dapat memberitakan mengenai hal-hal secara menyeluruh, sehingga tidak hanya dari kalangan tertentu yang dapat memahaminya.


SUMBER BACAAN

1. Oetama, Jacoeb, Perspektif Pers Indonesia, LP3ES, Jakarta. 1987.
2. Soekarno, Garis Besar Perkembangan Pers Indonesia, Departemen Penerangan RI. 1986.
3. Santana, Septiawan, Jurnalisme Kontemporer, Buku Obor, Jakarta. 2005.
4. Mas’oed, Mohtar, Negara Kapital dan Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2003.
5. Wirodono, Sunardian, Matikan TV-Mu!, Resist Book, Yogyakarta. 2006.

Comments